Halo teman-teman sekalian, Apa kabar hari ini?
Okk.. besar harapan saya teman-teman sekalian selalu sehat san sukses dalam segala hal.
![]() |
Penulis : Kristo sapang |
Akhir-akhir ini, kata “ minyak Goreng, Penambahan Masa jabatan menjadi 3 periode dan kenaikan PPN” menjadi trending topik di berbagai media. Mulai dari Pelajar SMU, mahasiswa, Emak-emak, sampai Emak-emak yang ngakunya mahasiswa, ikut menyuarakan ini minggu kemarin di Jakarta. Sepertinya ini sangat penting untuk dibahas, berbicara soal harga barang yang naik sebelum lebaran mungkin sudah menjadi lumrah di negeri +62 ini.
“ wajarlah harga barang naik, kan bentar lagi lebaran”
kata tetangga saya.
Sudah mari kita kasih sekat agar tidak memabahas soal kenaikan harga minyak goreng lagi Karena bentar lagi lebaran, benar kata tetangga saya.
“ seruput dulu kopinya sambil makan pisang Goreng!”. heheheheh
Unjukrasa karena penambahan masa jabatan 3 periode, ini terlalu konyol gays ketika Mahasiswa/i dan persatuan Emak-emak yg gagal paham dan mudah digombal melakukan unjuk rasa soal ini, saya rasa ini sangat gelih, kocak dan uuhhhh.....yah.. kita semua sudah pahamlah soal ini, mari kita skip saja yah..
Saya ingin fokus ke PPN saja ya gays...
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Berbicara soal PPN mungkin tidak asing bagi kita, mungkin hampir setiap hari tulisan PPN ini ada dalam genggaman kita, lalu kita remuk dan menaruhnya di tong sampah ( receipt/struk belanja) terlebih kaum milenial yang suka membeli teh pucuk atau floridina di indomart, alfamart dll.
Ada yang pernah beli teh harga 4.000 dan pas meja kasir total bayar menjadi 4.400 atau 4.440 ?
Mbak? Gak keliru kembalianya?
Itu sudah benar Mas, sudah Include PPN.
PPN?
Mungkin dantara kita ada yg masih bingung dengan istilah PPN, Bagamana cara hitungnya, dan apa fungsinya, oleh karena itu pada kesempatan ini Penulis ingin menyuguhkan tulisan sederhana dengan nuansa berbeda pada blog ini, kalau sebelumnya kita berimajinasi tentang “kisah cinta antara Nimbar dan Paen, Asal -usul ringgi dalam ceritra rakyat Manus” dll maka Pada kesempatan ini, mari kita sedikit mengorek sedikit mengenai PPN.
Catatan : tulisan ini ibarat hanya seutas benang kecil dari selembar kain besar tentang PPN, jadi untuk Pakar atau orang-orang yang sudah paham tentang Perpajakan khususnya PPN, saya sarankan untuk kembali ke beranda saja.wkwkwk...
Pengertian PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak dengan status PKP ( Pengusaha Kena Pajak). PPN merupakan jenis pajak konsumsi atau dalam bahasa inggris disingkat menjadi VAT (Value Added Tax).
PPN merupakan jenis pajak yang tidak langsung.
Disebut tidak lansung karena pajak ini disetor oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.
Contoh : Saya membeli teh pucuk di Supermarket dan harganya sudah include PPN, pada kasus ini, secara tidak langsung saya sudah membayar pajak kepada negara karena melalui pihak supermarket tadi, jadi bukan supermarketnya yg membayar PPN tetapi saya sebagai Konsumsi akhir yg membayarnya, jadi PPN ini adalah pajak yg dibayar melalui prantara. Ada aturan baru ya gays, Pada bulan april 2022 ini, Pelaporan PPN ( oleh pihak PKP, wajib sebelum tgl 15 pada bulan berikutnya).
Cara menghitung PPN
Saya Membeli Teh pucuk di super market, harga teh pucuk 4.000 ( belum include PPN), dimeja kasir saya diminta untuk bayar 4.440
kok bisa?
Harga teh Pucuk 4000+11%=4.440
Jadi dasar Pengenaan pajaknya (DPP) 440 ya gays, jadi dengan harga 4.440 sudah include PPN,
Sipp... kita sdh bayar pajak yah.
Kesimpulan: ketika kita membeli teh pucuk dengan harga 4000 ( blm include PPN) kita membayar 4.440 itu artinya kita membayar pajak sebesar 440, kepada Negara.
Pada bulan april 2022 tarif PPN ini naik yang semula 10% menjadi 11% sesuai peraturan Undang-undang No. 7 TA 2021, Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Mengamanatkan kenaikn 1% PPN menjadi 11 %
Fungsi PPN
Fungsi PPN tidak berneda dengan jenis pajak lainya, yaitu sebagai Sumber Pemasukan Negara untuk Memenuhi kebutuhan Rumah tangga Negara itu sendiri, baik itu dibidang infrastruktur ataupun kebutuhan lainya.
Secara sederhan kurang lebih seperti itulah pengertian, Penerapan dan cara perhitungan PPN, jadi jika banyak pembaca yang tertarik seputar Perpajakan maka di edisi berikutnya penulis ingin membahas seputar Applikasi E-taxinvoce.
Jadi, jangan bingung lagi yah, kalau harga barang di Pricelist tdk sesuai dengan yang kita bayar saat dikasir, tetapi bukan berarti kita tidak boleh menghitungnya lagi. yah.. untuk mengetahuinya pakai cara tadi!
Ditunggu yah.. komentar dari teman-teman..Terimakasih
Komentar
Posting Komentar